A. PENDAHULUAN
Tanaman pangan merupakan salah satu subsektor pertanian yang sangat penting dan setrategis karena merupakan sumber pangan utama bagi rakyat Indonesia. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, khususnya beras menjadi makanan pokok lebih dari separo penduduk dunia. Kebutuhan pangan ini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, dimana penduduk indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 235 juta dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,3 % setiap tahun. Ketersediaan pangan yang tidak mencukupi akan berakibat mengganggu ketahanan pangan nasional, berpotensi menimbulkan konflik dan malapetaka. Oleh karena itu berbagai program dan kegiatan telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Sasaran produksi padi telah ditargetkan tumbuh 5 % setiap tahun dan surplus 10 juta ton beras sampai tahun 2014 ( Direktur Jenderal Tanaman Pangan, 2012).
Upaya peningkatan produksi pangan nasional saat ini dihadapkan pada berbagai kendala dan tantangan. Alih fungsi lahan, banyaknya infrastruktur bendungan dan jaringan irigasi yang rusak sebagai faktor kunci yang harus dihadapai. Disamping itu, adanya ganggunan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) merupakan ancaman serius dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Gangguan OPT dan DPI akan mengakibatkan kegagalan produksi, kehilangan hasil, mengganggu perekonomian, dan lebih lanjut akan dapat mengganggu stabilitas/ketahanan nasional. Selama tahun 2011 serangan OPT utama padi mengalami peningkatan, demikian juga terjadinya perubahan iklim ekstrim semakin sulit diprediksi. Oleh karena itu, pengamanan produksi dari serangan OPT dan DPI perlu ditingkatkan dengan melakukan pengawalan yang ketat, tepat, terintegrasi dan berkesinambungan. Keberhasilan pengamanan produksi dari gangguan OPT dan DPI sangat ditentukan oleh adanya kelembagaan perlindungan yang kuat, ketersedianya teknologi, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan juga adanya koordinasi operasional pengamanan di lapangan secara terpadu.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan ( POPT) merupakan sumber daya manusia sebagai ujung tombak perlindungan tanaman. Jumlah POPT saat ini semakin berkurang sementara tidak ada penambahan rekruitmen baru. Kondisi yang demikian akan berdampak pada sasaran pengamanan produksi yang akan dicapai jika tidak didukung kinerja POPT yang baik. POPT dituntut meningkatkan fungsi dan perannya secara profesional dan mandiri melaksanakan kegiatan perlindungan tanaman dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) dalam upaya pengamanan produksi pertanian.
B. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan : “Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan”. Dengan demikian setiap pegawai negeri dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Profesional artinya adalah ahli dalam bidangnya. Jika seorang POPT maka ia harus mampu menunjukkan bahwa dia ahli dibidang perlindungan tanaman, mampu menunjukkan kualitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Sedangkan profesionalisme merupakan cerminan sikap seseorang terhadap profesinya meliputi perilaku, cara, kualitas yang menjadi ciri suatu profesi ( Anonim, 2002; Oerip dan Uetomo, 2000 dalam Pakpahan, 2009). Dengan demikian ukuran profesional seorang POPT dilihat dari dua sisi yakni teknis ketrampilan atau keahlian yang dimiliki, serta hal-hal yang berhubungan dengan sifat, watak, dan kepribadiannya.
Oemar Hamalik (2000) menambahkan pemahaman mengenai profesionalisme kerja pegawai yang dapat dianalogikan dengan profesionalisme kerja POPT, bahwa POPT pada hakekatnya mengandung aspek-aspek :
Untuk menciptakan kadar profesionalisme POPT dalam melaksanakan misi institusi perlindungan tanaman dalam hal ini adalah pengamanan produksi, persyaratan dasarnya adalah tersedianya sumber daya manusia (POPT) yang mencukupi dan andal, pekerjaan yang terencana dan terprogram, waktu yang tersedia melaksanakan program tersebut, serta dukungan dana dan fasilitas yang memadai (Pakpahan, 2009).
C. PROFESIONALISME KERJA POPT DALAM PENGAMANAN PRODUKSI
Salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah saat ini dalam menghadapi masalah perlindungan tanaman adalah bagaimana menampilkan pegawai pertanian (POPT) yang profesional, memiliki etos kerja yang tiggi, dapat menjalankan tugas fungsinya secara optimal sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disebutkan POPT yang profesional adalah POPT yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar yang dimaksud adalah meliputi standar kuantitas, kualitas, waktu, biaya dan pelayanan (Anonim, 2002). POPT adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan melaui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19/Kep/MK.Waspan/5/1999 dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/10/M.PAN/05/2008 dengan penjabaran berbagai tugas pokok yang harus dilakukan.
Dalam menangani permasalahan perlindungan tanaman yang berkaitan dengan pengamanan produksi pertanian dari gangguan OPT dan DPI, tuntutan profesionalisme tugas dan fungsi POPT meliputi :
Seorang POPT layak disebut profesional apabila ia tahu betul apa yang harus dikerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya harus dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai, dengan ukuran-ukuran standar kuantitas, kualitas, waktu, biaya dan pelayanan yang jelas yang telah ditetapkan, apakah yang dikerjakannya itu berhasil atau tidak (Anonim,2002).
Target pengamanan produksi dari serangan OPT dan DPI telah ditetapkan dengan berbagai kebijakan pendukungnya. Pada tahun 2012, pengamanan produksi ditargetkan minimal 95 % areal tanam aman dari serangan OPT dan DPI, atau dengan kata lain kerusakan maksimal tanaman akibat OPT dan DPI sebesar 5 %. Sedangkan tahun 2013 luas serangan OPT dan DPI ditargetkan maksimal 3 % dari total luas tanam. Hal ini menjadi tugas berat POPT dan jajaran perlindungan umumnya untuk bisa merealisaikan. Instruksi Presiden dengan “ gerakan lawan hama “ serta dengan pendekatan “spot-stop” merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan dengan tetap berpijak pada pendekatan sistem PHT. Tuntutan akan kualitas produksi dari residu pestisida tidak boleh dikesampingkan, yang juga merupakan bagian dari pengamanan produksi pertanian.
Penjabaran tugas fungsi POPT dari subsistem Perlindungan meliputi pengamatan, peramalan, dan pengendalian OPT dan DPI harus diaktualisasikan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan. Seiring dengan perkembangan teknologi membuat sistem produksi berubah dengan cepat, mengakibatkan perubahan ekosistem yang akhirnya menambah kompleksitas OPT. Untuk mengatasi permasalahan tersebut POPT yang profesional wajib terus mengembangkan penyediaan teknologi perlindungan spesifik lokasi.
2. Mau bekerja sama dan bekerja keras
Seorang POPT tetaplah manusia biasa yang mempunyai kelemahan dan keterbatasan. Oleh karena itu dalam mewujudkan pengamanan produksi pertanian, POPT tidak dapat mengandalkan kekuatannya sendiri. Koordinasi dan kerjasama dengan jajaran perlindungan di Balai Proteksi maupun dengan pihak terkait mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi sangat diperlukan. Seorang POPT harus mampu mengembangkan dan meluaskan hubungan kerja sama dengan siapapun, dimanapun, dan kapanpun.
3. Bangga pada pekerjaan dan mempunyai komitmen
Seorang POPT harus mempunyai kebanggan terhadap profesinya dan memiliki komitmen tinggi untuk menjaga profesionalismenya. Dengan rasa bangga, POPT akan mempunyai rasa cinta terhadap pekerjaannya. Dengan rasa cintanya, POPT akan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap apa yang dilakukannya. Komitmen yang didasari oleh munculnya rasa bangga terhadap pekerjaan dan jabatannya akan menggerakkan POPT bertindak profesional melakukan hal-hal yang lebih baik, dan akan memberikan kontribusi yang besar dalam pengamanan produksi pertanian (www.poltek ubaya.ac.id).
4. Mempunyai motivasi dan bertanggung jawab
Dalam melaksanakan tugas sebagai POPT berbagai hambatan, kesulitan dan masalah pasti akan ditemui. Sebagai seorang POPT yang profesional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apapun situasi dan kondisinya, POPT harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap mewujudkan hasil yang maksimal. POPT harus tidak mudah menyerah dan akan menghadapi setiap persoalan dengan optimis serta berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya.
D. PENINGKATAN PROFESIONALISME POPT
Keberhasilan pengamanan produksi yang dilakukan POPT akan berdampak pada keberhasilan pembangunan pertanian secara umum. Oleh karena itu profesionalisme POPT perlu ditingkatkan. Hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme POPT dalam kinerjanya adalah dengan pengembangan sumber daya POPT. Usaha-usaha yang bisa dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme POPT antara lain : pendidikan, pelatihan, studi banding, penyediaan fasilitas/sarana prasarana, dan pemberian penghargaan bagi POPT.
Pendidikan dan pelatihan diperlukan untuk peningkatan kemampuan petugas POPT supaya dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik dan profesional. Kementrian pertanian sebagi organisasi pembina jabatan fungsional POPT diharapkan secara terus menerus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada POPT sesuai dengan perkembangan perlindungan tanaman saat ini. Studi banding akan memberi pengalaman baru bagi POPT untuk peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugasnya. Fasilitasi kerja seperti kendaran dinas yang baik, akses informasi dan referensi juga sangat diperlukan untuk membantu POPT meningkatkan pengetahuan secara mandiri. Pemberian penghargaan baik yang bersifat ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus) maupun instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan, dan pengembangan karir) merupakan dorongan penyemangat bagi POPT untuk bekerja lebih baik dan profesional. POPT yang berprestasi pantas diberikan penghargaan karena perannya dibidang perlindungan tanaman.
E. PENUTUP
Perlindungan tanaman dari gangguan OPT dan DPI memegang peranan penting dalam mewujudkan pengamanan target produksi yang telah ditetapkan. Keberhasilan pengamanan produksi dari gangguan OPT dan DPI sangat ditentukan oleh adanya kelembagaan perlindungan yang kuat dengan didukung sumberdaya baik teknologi, manusia, maupun sarana dan prasarana. Salah satu sumberdaya manusia perlindungan adalah POPT yang diharap mampu bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas fungsinya. Profesionalisme POPT dapat dilihat bila mampu melaksanakan tugas sesuai standar-standar yang telah ditetapkan, sehingga POPT harus menguasai pekerjaannya. POPT yang profesional juga harus memiliki sifat, watak, kepribadian yang ditunjukkan dengan mau bekerja keras, memiliki komitmen, motivasi dan mau bertanggung jawab.
Seiring dengan permasalahan perlindungan tanaman yang semakin kompleks meyebabkan tantangan pengamanan produksi dirasa semakin berat. Sehubungan hal tersebut profesionalisme sumberdaya POPT perlu ditingkatkan. Upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme POPT dapat dilakukan dengan pendidikan, pelatihan, studi banding, penyediaan fasilitas/sarana prasarana, penghargaan dan bimbingan-bimbingan lainnya. Dengan lebih meningkatnya profesionalisme POPT pada gilirannya akan mewujudkan pengamanan produksi dalam mendukung swasembada pangan dan swasembada berkelanjutan.
Catatan :*) Ir. Supriyana (POPT Ahli Madya, Koordinator POPT- UPTD BPTP Dinas Pertanian DIY)
DAFTAR PUSTAKA
UPTD BPTP Wonocatur - Dinas Pertanian DIY
Jalan Pertanian 385 Wonocatur - Yogyakarta 55198Telp/Fax : 0274-582839